JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pasca ditangkap, terdakwa Zuliadi Sipayung, Senin 18 April 2022, segera diberangkatkan ke Jambi, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia akan diberangkatkan Bandara International Kuala Namu menuju Bandara Sultan Thaha Jambi. Terdakwa Zuliadi Sipayung sendiri merupakan buronan sejak tahun 2013 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani menjelaskan, sebagai informasi Zuliadi Sipayung merupakan terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter, pada 10 April 2013 silam.
Dalam aksinya itu, ia menggunakan mobil Toyota Kijang LGX Nopol BH 1142 LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mesong, Kabupaten Muarojambi.
Baca Juga: Buron 9 Tahun, Terdakwa Zuliadi Sipayung Diringkus Tim Tabur Kejati Jambi
Baca Juga: Waspada, Ini Modus Pemalakan di Kawasan Taman Rimba
Buron 9 Tahun, Terdakwa Zuliadi Sipayung Diringkus Tim Tabur Kejati Jambi
“Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar,” terang Lexy, dalam keterangan resminya, Senin 18 April 2022.
Sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi, terdakwa Zuliadi Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti.
“Namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013,” beber Lexy Fatharani.
Untuk diketahui, terdakwa Zuliadi Sipayung ditangkap Sabtu 16 April 2022 pukul 23.15 lalu, di Sumatera Utara.
Lebih lanjut dijelaskan Lexy, penangkapan ini dipimpin langsung Asintel Kejati Jambi, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara.
“Terdakwa Zuliadi Sipayung terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi,” singkatnya. (zen)