JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejari Jambi, mengamankan terdakwa Zuliadi Sipayung, yang buron sejak tahun 2013 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, penangkapan itu dilakukan Sabtu 16 April 2022 pukul 23.15 lalu, di Sumatera Utara.
Kata dia, Senin 18 April 2022, buronan tersebut dibawa Tim Tabur Kejari Jambi bersama Kejari Muarojambi dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan.
“Sambil menunggu penetapan sidang, rencananya terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi,” kata Lexy Fatharani, melalui siaran resminya, Senin 18 April 2022.
Baca Juga: Waspada, Ini Modus Pemalakan di Kawasan Taman Rimba
Baca Juga: Harus Ada Kompensasi yang Jelas, Terkait Pembangunan TPA Regional Kerinci
Lebih lanjut dijelaskan Lexy, penangkapan ini dipimpin langsung Asintel Kejati Jambi, Jufri dibantu Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara.
“Terdakwa Zuliadi Sipayung terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi,” singkatnya. (zen)