JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bersih-bersih pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal terus dilakukan. Namun, upaya untuk menjauhkan masyarakat dari jerat layanan yang menjerumuskan itu tidak gampang. Kemudahan mengunggah aplikasi dan banyak lokasi server yang ditempatkan di luar negeri menyulitkan pemberantasan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berupaya menutup platform ilegal itu.
Melalui satgas waspada investasi (SWI), 3.784 pinjol ilegal telah ditutup per Januari 2022. ’’Mati satu, tumbuh seribu. Memberantas pinjol ilegal agak sulit. Ditutup pagi, sore buka lagi dengan nama berbeda,’’ ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam webinar bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) (11/2).
Pinjol ilegal juga memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk mendapat pembiayaan cepat. Mereka mengiming-imingi syarat meminjam yang mudah. Padahal, entitas tidak berizin tersebut menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan teror.
Rendahnya literasi masyarakat, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, dan tidak melakukan pengecekan legalitas menjadi perhatian regulator. ’’Juga, adanya kebutuhan mendesak lantaran mengalami kesulitan keuangan sehingga masyarakat tidak mengecek dan buru-buru mengajukan pinjaman online,’’ ujarnya.
Wimboh menilai, upaya reformasi di sektor keuangan sudah sangat mendesak. Sebab, sejumlah beleid yang menjadi patokan belum berubah sejak dibuat pada awal dekade ’90-an. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Regulasi baru diperlukan untuk bisa menangkal berbagai tantangan yang berkembang sehingga mampu mengakomodasi permasalahan yang ada saat ini. Sebagaimana pinjaman online (pinjol) dan cryptocurrency. ’’Semua itu belum tegas diatur,’’ ucapnya.(*)