JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Kini pemerintah kian serius menegakkan perda muatan dan operasional truk batu bara. Kini pemerintah telah menegakkan pos terpadu di kawasan Pijoan, Kabupaten Muarojambi.
Pos terpadu untuk memantau truk batu bara tersebut, dijaga ketat oleh TNI-Polri dan pemerintah dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Pantauan di lapangan, Jumat sekira pukul 09.30 ada beberapa truk batu bara dengan muatan, yang tak berani melintas. Sehingga mereka terparkir di pinggir jalan hingga sesuai jam operasional.
Sedikitnya truk muatan batu bara yang terpantau di wilayah Pijoan, yang tak jauh dengan pos pemantauan truk batu bara, ada enam mobil yang tertahan tak bisa lewat.
Kasat Lantas Polres Muarojambi AKP Nafrizal, melalui KBO Lantas Polres Muarojambi Ipda Made Yaso mengatakan, mereka yang terparkir si pinggir jalan tersebut menghindari agar tak ditilang.
“Karena kalau ada pergerakan, kami akan tilang, dan kami stop sampai jam operasinal yang sudah diberlakukan,” kata dia.
Lanjutnya, mereka yang terparkir tersebut akan tertahan. Kata Made, dalam perda yang telah dibuat sudah jelas, jam operasional diberlakukan pada 18.00 sampai 06.00.
“Ini yang terlihat saja, tapi kalau ke belakang sana, banyak mobil batu bara yang terparkir di rumah makan,” tambahnya.
Namun, untuk saat ini mobil yang terparkir berdekatan dengan pos terpadu tersebut, tidak dilakukan tilang. Pasalnya mereka berhenti sejak pagi hari. Kemudian mereka belum melewati batas. “Mereka kesiangan, jadi mereka lebih baik berhenti dari pada ditiliang,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan, terkait jam operasional, ini akan selalu diterapkan. Pos terpadu tersebut akan dilaksabakan sampai 16 November mendatang.
“Sementara ini akan kita tertibkan dulu, khusus pada jam operasionalnya,” kata dia. Untuk penjagaan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan TNI-Polri. “Karena kita tidak ingin lagi ada korban kecelakaan diyang disebabkan oleh truk batu bara,” tandasnya. (slt/rib)