JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kombes Pol Dhafi Dirlantas Polda Jambi menegaskan, jalan khusus truk batu bara harus melibatkan perusahaan batu bara di Jambi.
Ini dikatakan saat rapat tindak lanjut dari evaluasi jalan khusus batu bara di kantor Gubernur Jambi, Senin 18 April 2022.
Kata dia, untuk persoalan ini untuk membuat jalan khusus batu bara ini sebenarnya bukan kewenangan Pemprov Jambi, akan tetapi kewajiban perusahaan.
"Bukan kita pemerintah daerah yang buat jalan khusus buat mereka, tapi ini perusahaan," kata dia.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BPOM Jambi Cek Produk Kadaluarsa di Sejumlah Mall
Baca Juga: Kasus Perdagangan Emas Ilegal, 5 Ditangkap, 2 Orang Lagi Masih DPO
Untuk itu, Dhafi meminta kepada Pemprov Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi untuk menyurati Kementerian ESDM RI terkait jalan khusus batu bara di Jambi.
Kata dia, Pemprov Jambi menyurati Kementerian ESDM RI untuk merekomendasikan supaya perusahaan yang membuat jalur khusus itu. Karena ini sudah diatur dalam PP 2021.
"Kalau perusahaan tak patuh dengan aturan itu, kita minta ke ESDM RI agar tak memberikan izin mereka," tambahnya.
Secara aturan, Dhafi menyebutkan semua perusahaan di Provinsi Jambi melanggar aturan, khususnya soal amdalalin.
Baca Juga: Sangkut, Pria yang Tega Mebunuh Istrinya Sendiri di Tebo, Ditangkap
Pasalnya, hampir setiap hari selalu membuat kemacetan di sepanjang jalan. Ini karena perusahaan baru bara yang tak kunjung selesai.
"Paling tidak kita meminta kepada kementerian agar perusahaan baru bara yang membangun jalan khusus ini, karena sudah ada pelanggaran dan kemacetan," jelasnya.
Selama ini, mungkin sudah ada di surati menteri ESDM RI, namun tidak disertakan hukumnya, sehingga dianggap oleh pusat hal yang biasa saja.
"Jadi kita surati ini agar ESDM RI memperbaiki sistemnya, agar jalan khusus batu bara ini segera terwujud," tandasnya. (slt)