JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, TEGAL - Pemkot Tegal melakukan pembatasan jam operasionalisasi obyek wisata dan pengunjungnya.
Itu dilakukan setelah Kota Bahari menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Tengah yang masuk PPKM Level 3.
BACA JUGA : Hari Ini, Ada 39 Tambahan Kasus Covid-19 di Kota Jambi
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan dinasnya melakukan pembatasan jam operasionalisasi untuk mengurangi kerumunan.
Jika saat normal jam operasionalisasi antara pukul 06.00-17.00 WIB, sekarang baru dibuka pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA : Tembus 10.175 Kasus Covid-19, Ada 321 Warga Kota Jambi Dalam Pengawasan
"Kebijakan itu berlaku di seluruh tempat wisata pantai. Tak hanya di PAI, tapi juga yang Pantai Muara Indah, Pulau Komodo, dan Pulau Kodok," ujarnya.
Selain jam operasionalisasinya, kata Maman, jumlah pengunjung juga dibatasi. Menurut Maman, ketentuannya adal maksimal 25 persen dari kapasitas obyek wisata tersebut.
“Untuk semuanya dibatasi maksimal 25 persen," terang Maman.
Pemkot Tegal memang sudah mulai mengantisipasi kerumunan dengan pembatasan mobilitas di sejumlah area publik. Di antaranya dengan menutup tempat-tempat publik seperti kawasan Alun-alun Tegal dan Jalan Pancasila.(*)