JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BOGOR -Pembunuh wanita yang mayatnya dibungkus plastik di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pria berinisial AS (30) ini ternyata seorang residivis. Dia pernah mendekam di penjara enam bulan, setelah menganiaya anaknya kandungnya di Kota Bogor 2019 lalu.
“Residivis atas kasus penganiayaan. Dia menganiaya anak kandungnya sendiri pada 2019 di Bogor Kota dan dipidana selama enam bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Jumat (11/2).(*)