Kasus Perdagangan Emas Ilegal, 5 Ditangkap, 2 Orang Lagi Masih DPO

Senin 18-04-2022,09:19 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDET.CO.ID - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, saat ini sedang mengejar dua pelaku jaringan perdagangan emas ilegal, yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku ini, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.

"Benar, ada dua pelaku yang sedang kita buru. Satu orang warga Bungo dan satu orang warga Padang," kata Kasubdit 5 Ciber Crime, Kompol Arief Ardiansyah, Minggu 17 April 2022.

Kata Arief, kasus tersebut akan terus dikembangkan, hingga ditemukannya semua para jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

"Akan terus kita kembangkan. Kemungkinan ada jaringan yang lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Melawan dan Mencoba Kabur, Komplotan Bobol Rumah Didor

Baca Juga:  Masa Penahanan Pimpinan Ponpes yang Tega Cabuli Santrwatinya Diperpanjang

Diketahui sebelumnya, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi. Ini terbukti setelah lima orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal. Mereka adalah Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. (dra/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait