Baznas Tak Tunduk pada Fatwa MUI Daerah

Minggu 17-04-2022,23:32 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembayaran zakat fitrah, sudah bisa dilaksanakan sejak 1 Ramadan lalu. Ketetapan berapa besaran zakat fitrahpun, juga sudah diumumkan, agar segera dibayarkan oleh seluruh umat Islam sebelum hari raya Idul Fitri mendatang.

Berdasarkan surat keputusan ketua Baznas Provinsi Jambi, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, adalah 2,5 Kg beras atau makanan pokok atau setara dengan 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setara dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

"Bisa juga diganti dengan uang, yang nilainya sama dengan nilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok tersebut," katanya.

Namun, belakangan ini, muncul sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, yang juga menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan. Ketetapan MUI daerah itu sendiri, juga berbeda dengan ketetapan Baznas.

Baca Juga: Puluhan Ribu Liter Minyak Ilegal Diamankan Polda Jambi Dikawasan Pelabuhan Talangduku

Baca Juga: Nekat, Pria Ini Serang Pos Koramil Sambil Acungkan Parang, Akhirnya Begini

"Sekarang ada euforia, MUI daerah bikin fatwa-fatwa sendiri soal nilai zakat fitrah. Kami tidak akan tunduk dengan MUI daerah, kecuali MUI pusat. Karena MUI pusat juga bagian dari referensi Baznas. Ini keputusan negara, seharusnya kita ikuti. Ini atas dasar regulasi nasional, bukan daerah," katanya.

Di Jambi sendiri, katanya, ada beberapa MUI kabupaten/kota yang membuat ketetapan sendiri. Padahal, peraturan Menteri Agama lebih tinggi dari pada fatwa MUI daerah.

"Regulasi yang baik adalah regulasi nasional, yaitu Menag. Makanya kita ikut yang Menag itu," tandasnya. (Enn).

Tags :
Kategori :

Terkait