JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI – Penyidik Kejari Tanjab Timur meminta, agar Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis segera menyerahkan diri. Ini setelah s Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, Mardiana, menyerahkan diri, Kamis (11/11).
Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis membenarkan bahwa wanita tersebut mendatangi Kejari sekitar pukul 11.00. Sementara itu, Reynold selaku Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur mengatakan bahwa Mardiana langsung diperiksa.
“Kami berharap agar bekerjasama demi kepentingan perkara ini, agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Jambi," harapnya. Lanjutnya, jika tidak menyerahkan diri dalam keadaan baik-baik, mereka akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang lainnya.
Hingga kemarin, penyidik sudah menetapkan empat orang pegawai KPU Tanjab Timur sebagai tersangka. Mereka adalah Nurkholis (Ketua); Sumardi (Sekretaris); Hasbulah (Bendahara); dan Mardiana (PPSPM).
Kata Rachmad, mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 lalu. Penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjab Timur di KPU setempat pada tanggal (15/9) lalu, terkait penggunaan dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 sebesar 19 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjab Timur.
Tidak sampai dua bulan, pihak Kejari akhirnya menetapkan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dari dana hibah tersebut. "Pada tanggal (2/11) kami telah menetapkan satu orang dengan inisial N yang menjabat sebagai Ketua KPU Tanjab Timur sebagai tersangka. Dan pada tanggal (8/11) tiga orang lainnya juga kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, H dan M," ucap Rachmad.
Keempat tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia mengatakan, ada sekitar 18 orang saksi yang telah mereka panggil dari KPU Tanjab Timur. Tetapi semuanya tidak datang dengan berbagai alasan. "Untuk itu kami juga meminta kerjasamanya, sebab sebagai saksi mereka wajib memberikan keterangan dari yang kami butuhkan. Namun, apabila nanti di perjalanan proses perkara ini kembali tidak hadir berkali-kali memenuhi panggilan, kami akan melakukan upaya hukum lainnya. Bisa saja kami upayakan penjemputan paksa, bahkan juga bisa kami tetapkan sebagai tersangka, karena itu sudah ada diatur dalam undang-undang," sebutnya.
Begitu juga kepada pihak lain yang berusaha melindungi, menghalangi, menutupi atau berusaha mempengaruhi kepada tersangka, dia menegaskan mereka tidak akan segan-segan menerapkan pasal 21 undang-undang Tipikor kepada mereka.
Untuk penetapan tersangka ini, pihak Kejari Tanjab Timur telah memiliki bukti, data serta dokumen lainnya. Selain itu pihak Kejari juga telah memperoleh penghitungan kerugian negara sebesar Rp 892 juta dalam kasus ini melalui penghitungan yang dihitung langsung oleh ahli akuntan publik.
Kerugian negara sebesar 892 juta rupiah tersebut bersumber dari korupsi perjalanan dinas fiktif dan pengadaan ATK. Dari perjalanan dinas ke beberapa daerah/kecamatan ada ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Dan ada juga dari kegiatan perjalanan dinas itu yang fiktif atau tidak terlaksana, di mana dalam surat perintah yang berangkat lima tetapi yang berangkat hanya dua. Dan di ATK, semua kegiatan pengadaan barang tanpa kontrak.
Ditanya apakah ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam perkara ini diluar dari empat tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, Rachmad menuturkan bahwasannya hal tersebut bisa saja terjadi.
Selain itu, terdapat barang bukti lain yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Tanjab Timur dari empat handphone milik tersangka yang berisikan percakapan yang menyebutkan selisih Rp 1 M yang belum memiliki data.
Selain itu, dalam percakapan di salah satu handphone tersebut juga ada kalimat terkait urunan-urunan uang yang akan dipersiapkan untuk Kejari Tanjab Timur. "Saya tidak bilang menyuap. Yang jelas dalam rekaman ada urunan-urunan uang untuk kejaksaan. Jumlahnya fantastis, bahkan hampir Rp 300 juta," ujar Rachmad.
Kemudian isi percakapan lainnya, bahwa pihak KPU Tanjab Timur sepertinya sudah kekalutan. Pasalnya ada selisih uang Rp 1 miliar tanpa ada tanda bukti dukung, seperti SPJ. (pan/rib)