JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Belum lama ini, Satpol PP Kabupaten Merangin menghentikan pembangunan akses jalan pribadi menuju ruko, tepatnya di sebelah Melati Swalayan.
Pengerjaan jalan tersebut di stop lantaran diketahui tak mengantongi izin dari Pemkab Merangin. Bahkan akibat pembangunan jalan tersebut juga menyebabkan aset pemerintah dihancurkan.
Bukan hanya itu, pembangunan jalan pribadi itu juga membuat akses utama jalan menjadi terganggu. Sebelumnya jalan ini sudah bermasalah soal aset, namun pemilik jalan ngotot jalan tersebut tetap dibangun tanpa mengantongi izin resmi.
Terdapat tiga aset OPD yang harus dibebaskan terlebih dahulu di lokasi jalan tersebut. Pertama aset milik DPUPR, kedua aset milik DPKP dan ketiga aset milik DLH.
Baca Juga: Bupati Merangin Mashuri: Merangin akan Punya Air Minum Kemasan
Baca Juga: Arakan Sahur Ramadan Kabupaten Tanjab Barat, Menuju Event Nasional
Penghentian pengerjaan ini dibenarkan Kasat Pol PP Merangin, Shobraini. Kata dia sebelumnya dirinya sudah mendapat laporan dari masyarakat akibat pembangunan tersebut membuat drainase tersumbat, selain itu pembangunan jalan juga menghambat akses jalan utama.
"Saya sudah dapat laporan masalah jalan itu. Awalnya saya lewat dan melihat ada kegiatan pekerjaan di sana, setelah koordinasi ke dinas terkait ternyata tidak ada izinnya," kata Shobraini.
Setelah mengetahui tak ada izin dan berdasarkan perintah bupati Merangin, lanjut Shobraini pihaknya ambil langkah cepat menghentikan kegiatan itu sampai adanya izin.
"Secara kasat mata saja kita semua tahu ini salah. Berdasarkan perintah bupati untuk menghentikan kegiatan itu, maka kami hentikan," terang Shobraini, saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini.
Baca Juga: Bupati Tanjab Timur Respon Cepat Keluhan Kelangkaan Solar di Nipah
Baca Juga: Habib Usman : Doa Airlangga Hartarto jadi Presiden 2024 Semoga Diijabah Allah
Pihaknya juga telah memanggil pemilik dan menyarankan untuk melanjutkan pembangunan jika telah mengantongi izin dan diurus sesuai prosedur.
"Selama dihentikan, lokasi ini tetap dalam pantauan kami dan jangan sampai ada kegiatan sebelum ada izin," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Merangin, Abd Gani dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa persoalan ini sudah menjadi ranah bidang aset bukan PUPR lagi.
Namun saat ditanya terkait rekomendasi teknis dari PUPR dalam pembangunan jalan tersebut, ia mengatakan itu domain pejabat lama dan untuk lebih jelas diminta menanyakan ke Sekretaris DPUPR Joko Ardiawan.
Baca juga: Catat, Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Sarolangun
Baca juga: Ops Ketupat 2022, 3.244 Personel Gabungan Diturunkan
"Kalau itu tanya mas Joko aja," singkat Abdul Gani.
Sebelumnya diketahui waktu kepala Dinas PUPR Aspan juga pernah menyurati pemilik toko untuk membuat izin secara resmi dan sudah melakukan pengecekan dilokasi terkait pembangunan jalan tersebut.(min/zen)