Orang Miskin di Kota Jambi Bakal Terima STB Lewat Pos

Minggu 17-04-2022,18:49 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jelang migrasi siaran analog menuju siaran digital, pemerintah menyalurkan bantuan berupa alat Set Top Box (STB), yang merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, ini dilakukan juga berdasarkan surat Kemenkominfo Nomor 239/M.KOMINFO/PI.03.04/04/2022, 6 April lalu. Di mana surat itu berperilaku pemberitahuan pelaksanaan pendistribusian STB Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
Hanya saja memang, Abu Bakar menegaskan, penyaluran ini bukan melalui pihaknya. Melainkan langsung dari pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Jambi.

"30 April dimulai pendistribusiannya. Penerima STB adalah rumah tangga miskin sesuai DTKS Kemensos," sebut Abu Bakar.

Untuk itu, pihaknya bertugas mengawasi pelaksanaan penyaluran STB tersebut. Penyaluran sendiri melalui PT Pos Indonesia. Pihaknya bersama Dinsos Kota Jambi akan memantau prosesnya.

Baca juga: Nekat Beroperasi Saat Arus Mudik Lebaran, Ini Sanksi Bagi Supir Angkutan Batu Bara

Baca juga: Rombongan Sekeluarga Diserang OTK di Indralaya, 1 Orang Tewas

"Sosialisasi nasional sudah dilakukan, tapi untuk di daerah rencana pertengahan bulan ini," sebutnya. Berdasarkan lampiran surat tersebut pula, total ada 13.201 rumah tangga miskin di Kota Jambi yang akan menerima bantuan STB tersebut.

Adapun rincian, Kecamatan Alambarajo 1.186, Danausipin 1.557, Danauteluk 655, Jambi Selatan 1.034, Jambi Timur 1.979, Jelutung 1.415, Kotabaru 1.382, Paalmerah 1.832, Pasar 338, Pelayangan 529 dan Telanaipura 1.294.

Ditanya wilayah mana dalam Kota Jambi, sekiranya tidak bisa menggunakan atau mendapatkan siaran setelah menggunakan STB. Abu Bakar menjelaskan, semua wilayah di Kota Jambi dipastikan bisa.

"Justru dengan STB ini lebih canggih. Jadi rasanya tidak ada bilang spot untuk Kota Jambi," timpalnya. Abu Bakar mengatakan, berdasarkan amanat dari Pasal 72 angka 8
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Program Nasional berupa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital dan ASO akan diselesaikan paling lambat 2 ahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut yaitu pada 2 November 2022.

Baca juga: Catat, Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Sarolangun

Baca juga: Ops Ketupat 2022, 3.244 Personel Gabungan Diturunkan

"Mengingat secara teknis ASO tidak dapat dilaksanakan dalam satu kurun waktu secara nasional," kata dia. Maka Kementerian Kominfo, lanjut Abu Bakar, melalui Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 mengatur jadwal pelaksanaan ASO dalam 3 (tiga) tahap. "Yaitu tahap 1 pada 30 April 2022, tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022," kata Abu Bakar, Kamis 14 April 2022.

Adapun 4 wilayah pertama di Provinsi Jambi yang akan melakukan ASO yakni, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Sarolangun dan Kota Jambi. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait