JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angkutan mobil truk batubara dilarang beroperasi sementara pada saat arus mudik lebaran tahun 1443 hijriah. Angkutan batu bara rencananya dilarang melintas dari puncak arus mudik dan arus balik lebaran. Bagi para supir yang nekat beroperasi mulai dari tanggal 28 April sampai 9 Mei 2022, harus bersiap menghadapi sejumlah sanksi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa, jika para supir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Sanski pencabutan izin operasional dari Dishub Provinsi dan BPTD,"kata Kombes Dhafi, Minggu 17 April 2022.
Diketahui sebelumnya, pelarangan ini dilakukan dalam rangka megantisipasi keramaian dalam arus mudik mendatang. Kendati demikian, Dhafi menjelaskna bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jambi.
Baca Juga: City Gas di Muarojambi Terbengkalai, Pemkab Minta Kementerian ESDM Lanjutkan Program
"Surat edaran sedang dibuat oleh Gubernur Jambi,"katanya.
Ditambahkan, bukan hanya arus mudik saja mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya tidak beroperasi, arus balik juga tidak beroperasi.
"Arus balik mulai tanggal 6 hingga 9 Mei 2022 tidak beroperasi,"pungkasnya. (dra)