JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angkutan mobil truk batubara dilarang beroperasi sementara pada saat arus mudik lebaran tahun 1443 Hijriah. Angkutan batu bara rencananya dilarang melintas dari puncak arus mudik dan arus balik lebaran.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan bahwa antisipasi mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 tidak beroperasi.
"Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak. Supaya mudiknya lancar," ujarnya, Minggu, 17 April 2022.
Kata Dhafi, jika para sopir truk angkutan mobil batu bara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Baca Juga: Dukung Penuh IKM Jambi, Fasha Melenggang di Indonesia Fashion Week
Baca Juga: Izin Operasional Tak Ada, Keberadaan RS H Bakri Sungapenuh Minta Dikaji Ulang
"Sanski pencabutan izin operasional dari Dishub Provinsi dan BPTD," katanya.
Kendati demikian, Dhafi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jambi.
"Surat edaran sedang dibuat oleh Gubernur Jambi," katanya.
Ditambahkan dia, bukan hanya arus mudik saja mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya tidak beroperasi, arus balik juga tidak beroperasi.
"Arus balik mulai tanggal 6 hingga 9 Mei 2022 tidak beroperasi," pungkasnya. (dra)