JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sejumlah pihak, khususnya masyarakat Kota Jambi saat ini tengah mempertanyakan tindak lanjut pemerintah, untuk mengeksekusi salah satu bangunan di kawasan jalan Soekarno hatta, RT 01, Kelurahan Merah dan RT 24 Kelurahan Pasirputih, yang jelas bermasalah.
Ini lantaran salah satu ruko tersebut berdiri di atas drainase, yang seyogyanya dilarang dalam aturan Perda Kota Jambi No 9 tahun 2013, tetang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Jambi tahun 2013-2033 serta Permen PU No 63/PRT/1993 tentang garis sepamdan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai.
Dari informasi yang didapat Jambi Independent, bangunan tersebut dibangun Charles Robin Lie alias Bob Bee Builder di lahan milik Suwarni. Sebelumnya, ada kerja sama atau perjanjian bangun bagi sebanyak 24 ruko yang dilakukan dua pihak ini.
Sementara penelurusan pada putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb.Tanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma standar, pedoman dan manual.
Kemudian, ia dijatuhkan pidana penjara 2 bulan. Namun pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan pidana sebelum berkahir masa percobaan 4 bulan. Ia juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan badan selama 2 bulan.
Belum lama ini, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, memang sekitar tahun 2013 ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PTSP kala itu. Namun, seiring pergantian Kepala DPMPTSP, sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk pembongkaran terhadap bangunan itu.
“Namun karena mereka memiliki izin, mereka enggan. Dan DPMPTSP juga mengeluarkan surat, akan mencabut izin tersebut. Namun Suwarni dan Charles mengajukan PTUN dengan tergugat PTSP. Hanya saja Pemkot saat itu menang sampai dengan kasasi,” beber Mustari.
Memang, dalam amar putusan tersebut, tidak ada mengatakan membongkar bangunan tersebut. Melainkan hanya pembenaran mengenai surat pemberitahuan tersebut.
“Tapi kami masih mengkajinya dengan Bagian Hukum, apakah ini sesuai dengan Perda no 3 tahun 2015 tetang bangunan, apakah mereka membongkar sendiri? Akan tetapi DPMPTSP harus mencabut terlebih dahulu IMB tersebut baru kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Untuk Charles Robin Lie memang sudah dipanggil pihaknya sebagai saksi untuk mengklarifikasi mengenai hal tersebut. Sedangkan Suwarni belum. “Sudah dipanggil, sebagai saksi. Untuk Suwarni belum dipanggil,” singkatnya.
Masih dari informasi yang didapat, berdasarkan putusan No 100 PK/TUN/2017 perkara peninjauan kembali tata usaha negara antara Suwarni melawan Kepala BPMPPTSP Kota Jambi, pada halaman 29 dari 30 halaman, mengadili, menolak permohonan PK dari pemohon PK, Suwarni dan menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam PK sebesar Rp 2,5 juta.
Adapun permohonan PK penggugat (Suwarni, red), yakni terkait pencabutan atau pembatalan terhadap IMB No 511.3/1141/K/1971002003/PTSP/2021 tentang izin mendirikan mengubah bangunan rumah kantor atas nama Suwarni. Di mana pencabutan IMB ini dikeluarkan dengan surat No 511/162/BMPPT-V/2014 tanggal 28 Maret 2014, perihal pemberitahuan 1 “pembatalan atau pencabutan IMB yang dimaksud, ditetapkan di Jambi tanggal 12 Juni 2012. (zen/rib)