JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Informasi terbaru bagi pengusaha batubara di Indonesia bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan peraturan terbaru mengenai pajak batubara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu bahwa pemerintah menetapkan aturan baru soal pajak batu bara pada 11 April 2022.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus pada peraturan tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Menurut Febrio, peraturan pemerintah ini menjadi sangat penting dan menjadi landasan hukum kedepannya untuk perizinan dan pajak yang akhirnya akan berpengaruh terhadap pendapatan negara. Hal ini disampaikannya pada Sabtu, 16 April 2022.
BACA JUGA : Kajari Tebo Perintahkan Penyidik Panggil H Ismail
BACA JUGA : Saluran Irigasi Rusak di Kerinci Butuh Perhatian Serius Pemprov Jambi
"Ini akan menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara," ujarnya.
Dikatakannya bahwa salah satu aturan tersebut mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Kemenkeu menjelaskan PP ini diterbitkan untuk melengkapi UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bagian pertama PP ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batubara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.
BACA JUGA : Enak dan Banyak Manfaat, Kangkung Bagus Untuk Kulit, Simak Penjelasannya
BACA JUGA : Cek Ramalan Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Sabtu 16 April 2022, Libra Jadilah Fleksibel
Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pengusaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak," lanjut Febrio. Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif yang bakal mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
"Jadi, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara juga rendah dan tidak membebani pemegang IUPK, sebaliknya saat harga komoditas naik, negara juga mendapatkan PNBP yang tinggi dari produksi batu bara," tegas Febrio.
Pemerintah juga menetapkan tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi produksi batubara untuk penjualan dalam negeri. Hal itu untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri di dalam negeri.