JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mendakwa General Manager PT Akar Golindo, Andianto Setia; Sekretaris KUD Sumber Alam, Dadang Firdaus; Operating Planning Pertamina EP, Boy Ridhanto Zulkifli; serta Levinshone, dan Surono, dengan pasal pemalsuan surat dan penipuan yang merugikan PT Pertamina EP hingga USD 4.178.362,86.
Dalam dakwaan JPU Ewilda yang dibacakan, Senin (8/11) di Pengadilan Negeri Jambi, disebutkan jika kasus ini terjadi pada 2011 hingga 2015. Dalam perkara ini staf PT Pertamina EP, Boy disebut bekerjasama dengan Andianto selaku kontraktor pengelolaan lapangan minyak serta Dadang, Levinshone, dan Surono untuk memanipulasi data produksi di wilayah yang dikelola PT Akar Golindo.
Bermula dari turunnya produksi Akar Golindo, Andianto, menginisiasi pertemuan antara kelima terdakwa untuk meningkatkan produksi. Solusi dari pertemuan itu adalah memanipulasi data produksi.
"Dengan mengurangi produksi minyak mentah yang dihasilkan PT Pertamina EP dan mengalihkannya menjadi produksi TAC (Technical Assistance Contract) Akar Golindo," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Syafrizal.
Dalam proses itu pula, dibuat perjanjian antara Akar Golindo dengan KUD Sumber Alam yang ditandatangani Dadang Firdaus. Kerja sama keduanya adalah perjanjian jasa pengangkatan minyak mentah dari sumur-sumur tua yang dikelola KUD Sumber Alam. Kegiatannya adalah reaktivasi sumur tua, yang hasilnya diserahkan ke Pertamina melalui Akar Golindo.
"Atas perjanjian tersebut maka Koperasi Sumber Alam akan mendapat jasa pengangkatan minyak bumi sebesar USD 10 per barrel menurut kurs rata-rata jual Bank Indonesia bulan berjalan," kata Jaksa.
Terdakwa Boy, lanjutnya, selama memanipulasi data produksi itu, dia menerima setidaknya Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulan dalam kurun waktu 2011-2015.
"Sehingga jumlah keseluruhan uang keuntungan yang diterima oleh Terdakwa lebih kurang Rp 1,5 miliar yang ditransfer oleh Andianto," kata Jaksa.
Kasus ini mulai diselidiki saat kuasa hukum PT Pertamina EP, Jaka Sutrisna melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. Setelah dilakukan audit internal Pertamina EP, ditemukan juga selisih angka pengriman produksi. Atas manipulasi itu, ditemukan pula kelebihan bayar ke PT Akar Golindo senilai USD 4.178.362,86.
Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Boy, Andianto, Levinshone, Surono, dan Dadang Firdaus, yang merekayasa angka produksi minyak PT Akar Golindo, Pertamina EP mengalami kerugian USD 4.178.362,86.
Perbuatan Terdakwa, oleh JPU diancam dengan pasal pemalsuan surat.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa membacakan dakwaan pertama.
Selain pasal tersebut, Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain pemalsuan surat, Terdakwa pada dakwaan kedua diancam dengan pasal penipuan. Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg11/mg10/ira)