JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi, kini turun level, menjadi level 1. Ini berlaku mulai 9 hingga 22 November 2021.
Keputusan ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Selain Kota Jambi, ada pula kabupaten/kota lainnya dalam Provinsi Jambi yang menduduki PPKM Level 1. Di antaranya, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungaipenuh.(tav)