JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Kota Jambi kembali akan melaksanakan PPKM Level 2, terutama di tingkat RT, kelurahan, kecamatan. Nantinya, akan tetap mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Ini disampaikan oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, saat rapat Satgas Covid-19 di Aula Griya Mayang, Rabu (9/2).
"Dengan diberlakukannya kembali PPKM level 2, masyarakat wajib mengikuti aturan yang nantinya akan diberlakukan," katanya.
Fasha juga mengatakan akan memberi sanksi penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Satpol PP yang didukung oleh TNI, Polri, dan kejaksaan serta pengadilan negeri dengan berpedoman dengan undang undang yang berlaku.(crh)