Bagaimana Kriteria Narapidana Bisa Mendapatkan Remisi? Ini Penjelasan Kadivpas Jambi

Jumat 15-04-2022,12:59 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 3.084 orang narapidana di Provinsi Jambi diusulkan pengurangan masa hukuman (Remisi) dalam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.  Di antara ribuan warga binaan yang diusulkan remisi, 3 orang diantaranya diusulkan bebas langsung.

Kadivpas Jambi, Aris Munandar mengatakan bahwa ada sejumlah syarat bagi warga binaan yang dapat diusulkan mendapat remisi.

"Warga binaan sudah menjalankan pidana minimal selama 6 bulan, berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin," kata Aris Munandar, Jumat 15 April 2022.

Namun, bagi napi Kasus Korupsi dan Teorirsme ada syarat lain yang harus dipenuhi.

"Bagi napi kasus korupsi, sudah harus membayar lunas uang denda dan uang pengganti dan bagi napi kasus terorisme harus mengucap ikrar setia dengan NKRI," jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebutuhan Energi di Bulan yang Penuh Berkah

Baca Juga: Jelang Ibadah Jum’at Agung, Tim Gegana Satbrimobda Jambi Strerilisasi Gereja di Kota Jambi

Diketahui sebelumnya sebanyak 3.804 warga binaan di provinsi Jambi yang mendapat usulan remisi dengan rincian dari Lapas Kelas II A Jambi 882 orang, Lapas Kelas III Sarolangun 161 orang, Lapas Kelas II B Bangko 254 orang, Lapas Kelas II B Muarobungo 312 orang, Lapas Kelas II B Muaratebo 250 orang.

Selanjutnya, dari Lapas Kelas II B Kualatungkal 268 orang, Lapas Kelas II B Muarabulian 155 orang, Lapas Narkotika Muarasabak 487 orang, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi 132 orang, LPKA Kelas II B Jambi 74 orang dan Rutan Kelas II B Sungaipenuh 106 orang.

"Untuk napi yang mendapat remisi khusus langsung bebas yakni 1 orang dari Lapas Kelas II B Sarolangun dan 2 orang dari Lapas Kelas II B Muarabulian," tutupnya. (dra)

Tags :
Kategori :

Terkait