JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Warga Rt 15, Kelurahan Soloksipin, Kecamatan Danausipin, mengeluhkan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi. Warga menilai, BPN Provinsi Jambi hanya diam terkait penyerobotan tanah wakaf untuk jalan, yang terjadi sekitar tahun 2015 silam.
Kasus tersebut terjadi antar warga terkait tanah wakaf untuk jalan Lorong Suka Damai, RT 15 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin.
Yosep Ariandi, ahli waris dari Mujito (alm), mengatakan tanah wakaf untuk jalan masyarakat tersebut pada tahun 1970 an, oleh pemilik tanah yakni Amin (alm). Saat itu, pemilik tanah mewakafkan sedikit dari tanahnya untuk pelebaran jalan.
Setelah diwakafkan, Amin membuat ulang sertifikat tanahnya dengan luasa lebar depan 19,5 meter, kemudian lebar belakang 18,7 meter dan lebar tanah dari depan ke belakang 20 meter.
Sekitar tahun 2000, Amin menjual tanah miliknya ke orang lain bernama Badawi, dia membangun rumah di atas tanah yang dibeli dari Amin. Singkat cerita, Badawi juga membangun pagar, namun sudut pagar berdiri di atas ranah wakaf untuk jalan.
"Seharusnya dia membuat pagar di atas tanahnya, bukan di atas tanah wakaf. Kan sudah ada sertifikatnya dan itu sudah diukur oleh BPN Jambi tahun 2019 lalu," jelasnya.
Namun, dikesalkan oleh warga pada kasus tersebut BPN Jambi malah melakukan pengukuran tanah kembali, tanpa mengundang para saksi. Kemudian dengan hasil yang berbeda.
"Dari hasil ukuran ulang tanah itu, BPN malah mencatat lebar tanah bertambah tak sesuai dengan luasan tanah sebenarnya, ini ada apa," tambahnya.
Menurut Yosep, pengukuran yang dilakukan oleh BPN Jambi pada Kamis (4/11), telah menyalahi aturan. "Mereka salah tak mengundang kami, dan warga sekitar," ucapnya.
Terkait hal itu, dirinya akan menyiapkan data untuk menempuh jalur hukum melaporkan BPN Jambi. Kemudian juga akan melaporkan ke Ombudsman terkait kinerja BPN Jambi.
"Saya akan laporkan itu ke jalur hukum, tapi saya akan kumpulkan datanya dulu," tutur Yosep. Hal tersebut juga dikatakan oleh Reza, ahli waris dari Rosman yang memperjuangkan awal mula wakaf tanah tersebut. "Kami meminta kepada BPN Jambi untuk tegas dalam menentukan batas ini," kata dia.
Terkait pengukuran tanah wakaf tersebut, pihak BPN Jambi meminta ketua RT datang, namun itu setelah pengukuran selesai dilakukan. Kemudian BPN Jambi hanya menunjukkan hasilnya yang melebihi batas awal.
"Katanya hanya verifikasi, nanti di cocokkan dengan data lama, tapi kan itu salah. Kenapa tidak panggil saksi saat pengukuran," tandasnya. (slt/rib)