JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI – Siswanti, Mantan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kabupaten Tanjab Timur, diamankan pihak Kejari Tanjab Timur, Selasa (8/2). Dalam kegiatan yang diberi nama Tangkap Buronan (Tabur) ini, Kejari Tanjab Timur berhasil mengamankan DPO tersebut di Desa Kotaraja, Kecamatan Muarasabak Timur.
Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis dalam konferensi persnya mengatakan, Siswanti merupakan terpidana yang sudah inkrah.
"Ini merupakan kerjasama dengan tim Kejati Jambi, kita sudah melakukan koordinasi sejak beberapa hari yang lalu," ucapnya.
Pada tahun 2009 yang lalu, Siswanti menerima bantuan dana block grant dari Kantor Wilayah Depag Provinsi Jambi. Dalam penggunaan dana untuk pembangunan sekolah tersebut, terpidana ini tersandung kasus korupsi pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Mayat Wanita Dibungkus Karung Hebohkan Warga, Kondisinya Sangat Memprihatinkan
Kemudian kasus ini telah putus di Pengadilan Negeri tingkat pertama, Ssiwanti diputus bebas pada tanggal 20 April 2016 oleh PN Tipikor Jambi. Kemudian, pihak penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya keluar putusan kasasi dari MA pada tahun 2017 yang lalu, dengan putusan terbukti secara sah dakwaan primer, yaitu dengan penjara satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti lebih kurang Rp 85 juta dan perintah terdakwa segera ditahan.
"Pada putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jambi tanggal 20 April 2016 itu, yang bersnagkutan tentu bebas. Setelah itu sekitar 11 bulan kemudian, atau di bulan Maret 2017 keluar putusan dari Mahkama Agung. Dari situ, kita pihak eksekutor dalam hal ini Jaksa Penuntut melakukan upaya-upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar Kajari.
Pemanggilan terhadap Siswanti ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada tanggal 1 Februari 2018 dilakukan upaya pemanggilan secara patut untuk hadir, kemudian 2 Agustus 2018 dilakukan upaya pemanggilan kedua, sampai tanggal 9 Agustus 2018 dalam pemanggilan yang ketiga, yang bersangkutan juga tidak kunjung datang.
"Karena dalam tiga pemanggilan itu, yang bersangkutan juga tidak datang, tim dari Kejari Tanjab Timur kemudian melakukan koordinasi dengan Kejati Jambi, beberapa kali mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan dan bahkan mencari tau keberadaannya, akan tetapi selalu tidak hasilnya nihil," ungkapnya.
Baca Juga: Berkedok Arisan, Wanita Muda Cantik Raup Miliaran Hasil Penipuan untuk Gaya Hidup
Rachmad juga menjelaskan, baru-baru ini, pihak Kejari Tanjab Timur kembali melakukan mapping dan telah mendapatkan informasi terkait keberadaan Siswanti. Tetapi pihak Kejari Tanjab Timur masih menemukan kendala, yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya pada tanggal 8 Februari 2022, buronan Kejaksaan tersebut berhasil dieksekusi dan diamankan ke kantor Kejari Tanjab Timur.
"Sedangkan untuk bantuan block grant yang diterima oleh MIS AL-Fajar sendiri, sekitar Rp 270 juta. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini hampir Rp 200 juta," jelasnya.
Setelah diamankan di kantor Kejari Tanjab Timur, sekitar pukul 23.40, Siswanti dibawa ke Rutan Polres Tanjab Timur dengan status tahanan titipan Kejari Tanjab Timur. Pada hari Rabu (9/2), wanita yang pernah menjabat sebagai Kepsek MIS AL-Fajar tersebut dikirim ke Lapas Kota Jambi untuk menjalani penahanan di sana. (pan/enn)