JAMBI, JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID - Peredaran gelap narkotika di kalangan supir truk batu bara berhasil diungkap Tim Opsnal Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, pada Senin, 10 April 2022. Total, 3 tersangka dan barang bukti 10 paket sabu-sabu diamankan petugas.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa tiga tersangka yakni SR (40), dengan peran sebagai pengedar, kemudian JF alias Bojes (33) dengan peran sebagai penghubung dan LB alias Mail sebagai pengedar langsung ke supir truk batu bata di kawasan Bohok, Kota Jambi.
"Pertama ditangkap adalah tersangka SR di salah satu hotel di Kota Jambi, kemudian baru berkembang dengan penangkapan saudara JF dan LB," kata Kombes Dewa, 14 April 2022.
Dewa menambahkan, total ada 1 paket kecil dan 9 paket sedang narkotika berhasil diamankan petugas.
Baca Juga: Ini Strategi Kapolri, untuk Wujudkan Mudik Aman dan Sehat Bagi Masyarakat
Baca Juga: Dirpolairud Polda Jambi Diganti, Ini Penggantinya
"Sasaran mereka memang para supir truk batu bara yang sering mangkal di Kota Jambi, saat ini masih terus kita kembangkan lagi," tandasnya. (dra)