JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Fauzan Hasibuan, hanya bisa terdiam dan menunduk saat diinterogasi Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito M Macan, pasca diamankan Senin (1/11) lalu. Fauzan sendiri merupakan buronan Polisi, sejak Februari lalu atas kasus pengeroyokan terhadap Rivai Partogi Samosir.
Afrito M macan menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi tempat hiburan Pesut Nauli, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo. Kala itu, Fauzan bersama tiga rekannya dalam pengaruh miras. Termasuk korban.
"Saat minum bir, mereka cek-cok dan berakhir pengeroyokan,” sebutnya.
Keributan terus menjalar hingga ke belakang Kafe Pesut Nauli tersebut. Saat itu, para tersangka memukuli korban dengan kayu dan batu bata. Sehingga mengakibatkan luka robek di kepala serta luka di bagian lutut.
"Tiga rekannya sudah kami amankan dan sudah divonis 2,6 tahun penjara. Sementara untuk tersangka FH ini kami amankan belum lama ini,” jelasnya.
Selama pelariannya, Fauzan diketahui kembali ke kampung halamannya, di Sumatera Utara. "Yang bersangkutan kita jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen)