JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Usai sudah pelarian Eko Sumarlin (37), DPO sekaligus pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan mobil box yang berisi 1.245 handphone Xiaomi, pada Januari lalu, di kawasan Kabupaten Muarojambi.
Warga Desa Purwodadidalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan itu diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Rabu (3/11) lalu. Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan, tersangka Eko Sumarlin diamankan di Lampung Selatan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " kata Kombes Kaswandi, Kamis (4/11).
Kaswandi menambahkan, bahwa Eko merupakan otak dari aksi perampokan ribuan handphone Xiaomi tersebut. "Dia yang merencanakan dan mengatur perampokan kemarin, bisa disebut sebagai otak perampokan ini, " jelasnya.
Selama kurang lebih 10 bulan menjadi DPO, pelaku sering berpindah-pindah tempat persembunyian. Setelah menerima informasi bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya. Tim Resmob dibantu Tim Opsnal Polres Lampung Selatan langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, Eka Putra (26) disekap, di Jalan Lintas Timur, Desa Bukitbaling, Kabupaten Muarojambi, Kamis (14/1) lalu? Saat itu, 1.425 ponsel merek Xiaomi dari Jakarta tujuan Pekanbaru, dibawa kabur oleh lima pria.
Nah, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi rupanya telah menangkap tiga pelakunya. Mereka adalah Rudi (30) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatang, Provinsi Lampung; kemudian Muhammad Safix (34), warga 7 Ulu Kecamatan Serbang Ulu 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan; dan Amri (37) Warga Kelurahan Pipaputih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Dua orang lainnya, masih buron.
Awalnya, kejadian yang ditangani Polres Muarojambi tersebut, diambil alih Ditreskrimum Polda Jambi. Setelah penyelidikan sekitar 1,5 bulan, akhirnya tim mendapat informasi bahwa Rudi berada berada di Lampung, dan Safix ada di Sumatera Selatan.
Tim langsung dibagi dua. Selasa (23/2) mereka berangkat ke lokasi. Informasi tersebut ternyata benar. Rudi sedang bersembunyi di rumah kontrakannya, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (25/2) pukul 04.00, kontrakannya digerebek. Tanpa perlawanan, dia langsung ditangkap.
Nyali Rudi lumer, melihat anggota menggerebek dengan senjata lengkap. Tak seperti saat dia merampok Eka. Pada polisi, dia pun bernyanyi tentang Safix. Rupanya, rekannya itu bersembunyi di Desa Purwodadi. Masih di Lampung.
Jumat (26/2) pukul 13.00, Safix langsung diciduk. Sementara, tim yang berangkat ke Sumatera Selatan, berhasil mengamankan Amri di tempat persembunyiannya, RT 01 Desa Kupangceria, Kecamatan Muaratelang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (27/2) pukul 14.00. Saat akan diringkus, rupanya Safix dan Amri mencoba melawan. Polisi pun terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 74 ponsel Xiaomi hasil kejahatan mereka. Sisanya kata dia, diyakini ada pada dua rekan mereka yang masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, rupanya aksi ini sudah direncanakan mereka. Rudi, si otak pelaku, bertindak sebagai penumpang mobil calon korbannya. Sementara empat rekannya, menggunakan satu unit mobil sewaan, membuntuti dan menunggu waktu yang pas untuk beraksi. Tergantung aba-aba Rudi.(dra/zen)