Selain itu, lanjut dia, Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah kamera dan 3 bundel rekening koran milik tersangka dan pelapor.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(radartegal.com)