JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus pembobolan rumah di kawasan Kelurahan Ulugedong, Kecamatan Danauteluk, Kota Jambi, Minggu 27 Maret 2022 lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama M Sobary Alfikri (30), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Dia diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Danauteluk di tempat persembunyian, di rumah orangtuanya pada Kamis, 10 April 2022.
Kapolsek Danauteluk, AKP M Choiril melalui Kanit Reskrim Polsek Danauteluk, Ipda Dewa Mahendra mengatakan, pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti emas hasil kejahatannya.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di kawasan Pelayangan. Tak membuang waktu, Tim kemudian langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selain itu, kita turut amankan satu buah gelang dan kalung emas hasil curian yang disembunyikan pelaku di rumah orang tuanya,” kata Ipda Dewa, Rabu (13/4).
Baca Juga: Rumah Sekaligus Benkel Las di Payoselincah Terbakar, Api Diduga Berasal Dari Kompor
Baca Juga: Istri Hamil dan Tuntutan Ekonomi, Pencuri Sawit di Sarolangun Dapat Restorative Justice
Saat diintrogasi, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela, menggunakan obeng. Kemudian mengambil perhiasan dan tabungan milik korbannya.
"Dari hasil pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya. Saat ini nama rekan pelaku juga sudah kita kantongi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Saat ini kita masih melakukan pencarian sisa barang bukti dan obeng yang dibuang pelaku, sesaat sesudah melakukan aksinya,” pungkasnya. (dra/enn)