Kabar Baik, ASN Dapat Tambahan Periode Cuti, Cek Tanggalnya

Kamis 14-04-2022,11:13 WIB
Reporter : Asma

JAMBI.INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah libur idul fitri 1443 Hijriah. 

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei. 

Disamping itu, seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Demo Armando

Baca Juga:Migrasi Siaran Analog ke Digital di Kota Jambi Ini Penjelasannya

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," Kata Joko. 

Mantan Mendagri ini mengatakan dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, seluruh ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan kesehatan. 

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya. 

Dia menambahkan sebelumnya dalam rapat tingkat menteri pada Jumat, 1 April lalu, terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamu Hari Ini Kamis 14 April 2022

Baca Juga: 4 Cara Hilangkan Wajah Kusam

Ini dilakukan bertujuan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," kata Tjahjo.

Adapun Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.(Jpnn/*) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait