SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Anggun Wibowo, terdakwa pencurian buah sawit di Sarolangun, bisa bernapas lega. Atas berbagai pertimbangan, dia mendapatkan Restorative Justice dan bisa menghirup udara bebas, Selasa 12 April 2022.
JPU Kejari Sarolangun, Hendri Tonang memaparkan, jika tersangka Anggun Wibowo memang benar mengambil buah sawit saat melintas di pinggir jalan, di lokasi perkebunan sawit. Lanjut dia, setelah melalui proses permohonan terhadap Kajati Jambi, akhirnya permohonan keadilan restoratif disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kata dia, faktor kuat yang menjadi pertimbangan dalam upaya keadilan restoratif adalah kemanusiaan. Selain itu, masih banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan Kejari Sarolangun.
"Salah satunya, kita mengetahui bahwa istri dari terdakwa ini sedang hamil empat bulan, kemudian dengan jumlah uang dari hasil penjualan sawit curian hanya mencapai Rp 2,7 juta. Dengan angka Rp 2,7 juta, Kajati setuju dan telah memenuhi syarat untuk melakukan keadilan restoratif," ungkapnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Kotak Amal di Bungo Diciduk
Baca Juga: PH Keberatan Kehadiran Jaksa Berkode P6, Reynold Pilih Tinggalkan Sidang
Ia menyebutkan, faktor ekonomi juga menjadi alasan atas pengajuan penghentian tuntutan perkara kasus pencurian buah sawit, yang dilakukan oleh Anggun Wibowo, pada 27 Februari 2022. (bam/enn)