JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim penasehat hukum Tengku Ardiansyah, advokat yang dijerat perkara menghalang-halangi penyidikan, keberatan dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum, Reynold. Keberatan itu disampaikan kepada majelis yang dipimpin Yandri Roni.
“Kami kan hanya memohon kepada majelis, yang tidak membolehkan berbicara kan majelis hakim, bukan kami. Layaknya seperti itu, tidak etis, dia juga buat laporan, dia pun yang akan periksa. Nggak pernah lah itu terjadi ya, selama persidangan ini,” jelas Budi Asmara, salah satu tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tengku Ardiansyah.
Keberatan tim penasehat hukum itu, disampaikan pada saat pemeriksaan rekan terdakwa Tengku Ardiasnyah, yakni Ihsan Hasibuan, yang dihadirkan sebagai saksi. Pada saat sidang dibuka, pengacara Tengku Ardiansyah meminta kepada majelis hakim, JPU Reynold, JPU dan selaku Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, ada dalam berkas perkara berkode P6, membuat laporan terjadinya tindak pidana.
Reynold menjelaskan, secara administrasi, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 39 tahun 2010, tentang administrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang membuat laporan terjadinya tindak pidana adalah Kasi Pidsus berdasarkan laporan tim penyelidik atau penyidik, apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Simak Bun, 6 Manfaat Luar Biasa Buah Pisang
Baca Juga: Yuk Nikmati Crazy Sale Jamtos Departement Store, Catat Tanggalnya Bun
Perkara ini, lanjut Reynold, secara kronologis dirinya sangat tahu. Dan hakim menerima keberatan penasehat hukum, agar dirinya tidak boleh bertanya selama persidangan berlangsung.
“Jadi di sini, saya selaku Jaksa Penuntut Umum tidak boleh bertanya, ya saya keluar dari ruang persidangan. Dan dilanjutkan oleh teman-teman. Saya merasa perkara ini sudah ada tendensius, karena saya tidak dikasih kesempatan untuk bertanya. Dalam Pasal 21 itu, bukan hanya menghalangi penyelidikan, penyidikan, dalam persidangan juga bisa menghalangi,” tegasnya. (ira/enn)