JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Sebanyak 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi dari 5 TKP berbeda. Total, ada 4,2 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan dengan estimasi Rp6,2 M.
BACA JUGA : Ini Cerita Singkat Kasus Korupsi Mantan Kepala MIS Tanjab Timur
"Dari 2 TKP dan 2 Tersangka, kita berhasil amankan 4 Kilogram, sementara 8 lainnya merupakan gabungan dari 3 TKP lainnya," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (9/2).
BACA JUGA : Terpeleset di Jalur Bus TransJakarta, Pejalan Kaki Tewas
Selain itu kata Thomas, nilai 1 gram sabu di masyarakat akan dijual seharga Rp 1,5 juta. Artinya, jika 4,2 KG sabu jika diestimasikan senilai Rp 6,2 miliar.
"Itu harga di masyarakat ya, jadi estimasinya yang kita amankan senilai Rp6,2 miliar," jelasnya.
Dari 10 tersangka tersebut, 1 di antaranya merupakan perempuan berusia 29 tahun. Thomas menyebut dia sebagai pengedar sabu-sabu.
"Terlibat sebagai pengedar sabu-sabu, dan saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut," tandasnya. (dra)