THR Harus Dibayarkan Full

Rabu 13-04-2022,19:34 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi meminta perusahaan segera bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Kali ini perusahaan diminta untuk langsung membayar full THR karyawan.

Kepala Bidang Wasnaker dan Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jambi Deddy Ardiansyah mengatakan, untuk pembayaran THR kepada karyawan, perusahaan diminta tak membayar secara bertahap. Paling lambat tujuh hari jelang lebaran THR sudah harus dibayarkan.

Ini berkaitan dengan telah diterimanya surat edaran terbaru terkait pembayaran THR dari kementerian. “Kita sudah menerima aturan ini, nanti akan kita sampaikan ke setiap perusahaan yang ada di Jambi,” kata dia, Rabu 13 April 2022.

Kata Dedy, dalam SE ini, THR harus dibayar tepat waktu dan tak diperbolehkan lagi pembayaran bertahap dan rembuk dengan pekerja seperti tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Zakat Fitrah Sudah Bisa Dibayar, Jangan Menunda

Baca Juga: Target Pajak dan Retribusi Kota Jambi Meningkat, Ini Rinciannya

“Tahun ini dipastikan 100 persen tak ada pembayaran bertahap lagi. Ini sebagai instruksi langsung Menaker dan Dirjen, pengusaha haeus patuh membayar thr bagi pekerja full tak ada lagi rembuk,” tambahnya.

Dia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara maksimal, harus dibayar sesuai Permen 06 tahun 2016 maupun PP 36 tahun 2021 dalam UU Cipta Kerja. Untuk besaran THR dengan masa kerja pekerja 12 bulan atau lebih, karyawan berhak mendapatkan satu bulan upah.

“Sedangkan untuk yang masa kerja dibawah 12 bulan, harus dibayar secara proporsional dan rumusan masa kerja yang dilakukan dan bulan berjalan dikalikan upah yang diterima,” sebutnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR kata dia, berdasarkan permenaker 06 tahun 2016 ada denda 5 persen dari besaean THR yang diterima dan tak menghilangkan hak THR.

Baca Juga: Tak Dilibatkan dalam AKD DPRD Provinsi Jambi, Gerindra dan Demokrat Mengundurkan Diri

Baca Juga: Rekrut PPPK, Pemprov Jambi Tunggu Juklak dari Pemerintah Pusat

Lalu sanksi lainnya dalam PP 36 tahun 2021 menyatakan ada sanksi Administratif yang dilakukan 4 tahapan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan berusaha lalu sampai dengan pembekuan izin berusaha.

Deddy menambahkan untuk posko THR akan dibentuk di Disnakertrans Provinsi Jambi dan nantinya setelah dibentuk akan diberikan edaran ke disnaker kabupaten kota dan uptd tenaga kerja untuk mendirikan posko THR.

“Posko ini dilaksanakan 1 minguu setelah hari raya dan 1 minggu setelah hari raya,” tandasnya.(slt)

Tags :
Kategori :

Terkait