BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tak hanya mengamankan empat pasangan sejoli, Satpol PP juga menyusuri tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Merangin tentang larangan beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Namun, penegak Perda Kabupaten Merangin juga mendapati ada tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan ramadan.
Akhirnya, pada Selasa 12 April 2022 malam, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat karaoke tersebut.
"Ada satu tempat karaoke yang kita segel yaitu DN 3 yang berada di wilayah Sungai Ulak, karena menyalahi aturan melanggar SE Bupati selama bulan suci Ramadan, karena tidak boleh melakukan kegiatan," ungkap Kasat Pol PP, Sobraini pada Rabu 13 April 2022.
Dikatakan Kasat, bahwa hasil pantauannya ditemukan karaoke masih beroperasi, pengelola dengan berani bermain kucing-kucingan dengan petugas.
"Saya sendiri yang lihat ke TKP. Permainannya, mereka menerima tamu, lalu pengelola kunci pintu dari luar. Jadi seolah-olah tidak ada aktivitas orang di dalam, tapi sebelum petugas masuk pengunjung kita dapati kabur lewat belakang," terangnya.
"Dan penyegelan DN 3 ini berbeda dengan penyegelan DN I karena bermasalah izin. DN 3 disegel karena tidak mematuhi aturan," tegasnya.(min)