JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Syarat penerbangan terbaru di Jawa dan Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan bahwa tes PCR tidak lagi wajib sebagai syarat naik pesawat. Dengan kata lain, antigen kembali diperbolehkan.
PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Sultan Thaha Jambi, sebagai operator, menyambut baik keputusan pemerintah dari SE Mendagri No 57 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 & SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.
Adapun aturannya sebagai berikut, untuk penerbangan antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.
Agus Soepriyanto, EGM Bandara Sultan Thaha Jambi mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah tersebut dengan memastikan fasilitas Airport Health Center di Selasar Bandara Sultan Thaha Jambi menyediakan layanan rapid antigen dengan baik.
"Dan tentu saja, pelonggaran peraturan ini meningkatkan jumlah penumpang transportasi udara," ujarnya.
Lebih lanjut, Agoes menambahkan bahwa langkah-langkah pelonggaran syarat penerbangan yang telah dilakukan pemerintah dalam kurung waktu dua minggu terakhir, membuat jumlah penumpang di Bandar Sultan Thaha Jambi meningkat.
Dirinya mengimbau, Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan PCR ke Fasyankes yang telah menggunakan aplikasi New All Record-Ie-18 (NAR), terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi real time untuk menghindari pemalsuan data, dan salah satunya berada di Bandara Sultan Thaha Jambi yang telah bekerjasama dengan Farmalab.
Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan dua kali vaksin, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Lalu, untuk penerbangan antar-bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan dua kali vaksin, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.(*/tav)