JAMBI, JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Danauteluk telah menangkap M Sobary Alfikri (30), pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Ulugedong, Kecamatan Danauteluk beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Danauteluk, Ipda Dewa Mahendra mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya.
"Benar, dari hasil pemeriksaan uang milik korban digunakan tersangka untuk berfoya-foya bersama temannya," kata Ipda Dewa, Rabu 13 April 2022.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Danauteluk. Diketahui sebelumnya, Kasus pembobolan rumah di kawasan Kelurahan Ulugedong, Kecamatan Danauteluk, Kota Jambi beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Danauteluk mengamankan pelaku di tempat persembunyian orangtuanya pada Kamis, 10 April 2022 lalu.
Baca Juga: Belanja di Transmart Bertabur Promo dan Voucher Gratis, Simak yuk Bun!
Baca Juga: Usai Konflik, Semua Siswa SMAN 12 Telah Dipindahkan, Ini Lokasinya
Kapolsek Danauteluk, AKP M Choiril melalui Kanit Reskrim Polsek Danauteluk Ipda Dewa Mahendra mengatakan bahwa pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti emas hasil kejahatan.
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Danauteluk," kata Ipda Dewa, Rabu 13 April 2022.
Pelaku diketahui bernama M Sobary Alfikri (30), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
"Pelaku mengakui masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan obeng, dan saat ini masih kita kembangkan," pungkasnya. (dra)