SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga terdakwa kasus penembakan Satpam PT Primatama Kreasi Mas (PKM), yakni Basile, Basayung, dan Ngeleta didampingi Warsi dan kuasa hukumnya, hadir dalam persidangan, Selasa, 12 April 2022 di Pengadilan Negeri Sarolangun.
JPU Kejari Sarolangun, Hendri Tonang mengatakan, sidang pindana dilaksanakan sekira pukul 10.30 di PN Sarolangun. Agendanya, pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.
"Karena tadi saksi tidak hadir, maka kita bacakan saja keterangan dari ahli, terkait dengan sejata yang di gunakan oleh SAD saat melakukan penembakan terhadap Satpam PT PKM. Saksi ahlinya dari Polda Jambi," katanya, Selasa, 12 April 2022.
Lanjut dia, setelah disampaikan keterangan ahli, ketiga SAD membenarkan tindakan penembakan tersebut. Penambakan dilakukan setelah mereka diusir oleh Satpam PT PKM, saat mengambil sawit di area yang dianggap masih kekuasaan SAD.
Baca Juga: Ini Tiga Kecamatan Paling Rawan Terjadi Lakalantas di Tanjab Timur
Baca Juga: Tak Berada di Lokasi Kebakaran, Pemilik Gudang Minyak Masih Diselidiki
"Ketiga terdakwa ini kan juga di dampingi oleh Warsi, dan melalui penasehat hukumnya mengajukan saksi meringankan, untuk didengarkan keterangan pada sidang penundaan minggu depan," ucapnya.
Kata dia, terkait upaya restoratif justice dalam kasus ini, jaksa mengatakan belum bisa memastikan apakah ada upaya tersebut.
"Sejauh ini belum ada upaya restoratif justice, upaya hukum positif terus berjalan. Minggu depan kita akan sidang lanjutan, sesuai dengan agendanya yakni pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa," tutupnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dalam Dakwaan Kombinasi melanggar pertama Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 mengenai senjata api. (bam/enn)