JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penasehat hukum Subhi, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Bahrul Ilmi Yaqub, menyatakan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK), berakhir. Ini ditandai dengan penandatanganan berkas berita acara persidangan Peninjaun Kembali (PK).
Selanjutnya majelis hakim akan memuat pendapat, sebagai pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan berkas akan dikirimkan pekan depan.
“Hakim akan membuat pendapat majelis sebagai pertimbangan MA, dan sesuai di persidangan tadi (kemarin, red) berkas akan dikirimkan minggu depan,” jelasnya.
Dalam pengajuan PK ini, ia sangat yakin dengan bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, terkait barang bukti. Ternyata, ada barang bukti yang dikembalikan dan barang bukti tidak dikembalikan kepada terdakwa Subhi.
Baca Juga: Kelurahan Pasir Putih Berupaya Pertahankan Capaian PAD
Baca Juga: Selama Puasa, Layanan Posyandu di Payo Lebar Tetap Berjalan
“Kita meminta kepastian hukum terhadap uang yang merupakan hak pribadi Subhi dan istrinya. Ada barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa dan tidak dikembalikan. Nah, uang ini yang tidak dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya.
Dengan permohonan PK ini, salah satu poin yang diajukan Subhi adalah pelurusan terhadap barang bukti uang tersebut.
“Makanya kita pertanyakan, kenapa uang tidak dikembalikan, sementara sertifikat dikembalikan,” tegasnya. (ira/enn)