Pengisian BBM di SPBU Tebo Dibatasi, Cek Rinciannya di Sini

Selasa 12-04-2022,19:42 WIB

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Selain melarang, juga ada pembatasan pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega mengatakan, ini juga sejalan dengan surat edaran Bupati Tebo, Sukandar.

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni, pembelian BBM untuk tronton atau bis antar kota dibatasi pengisian hingga maksimal 100 liter.

Kemudian untuk truk PS maksimal 50 liter, mini bus pribadi 20 liter, mini bus travel 25 liter dan motor maksimal 5 liter.

Baca Juga: Bisa Dipenjara 3 Tahun, Jika Nekat dan Kedapatan Melangsir BBM di Tebo

Baca Juga: Masyarakat Tebo Dilarang Melangir BBM dari SPBU

“Bagi meraka yang melanggar, baik konsumen maupun operator akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Migas Nomor 20 tahun 2001 pasal 53. Sanksi pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, juga melarang pengisian BBM mengunakan galon atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Lalu, pada saat SPBU dalam keadaan kosong, kendaraan juga dilarang berada di kawasan SPBU. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait