Bisa Dipenjara 3 Tahun, Jika Nekat dan Kedapatan Melangsir BBM di Tebo

Selasa 12-04-2022,19:38 WIB

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menyikapi surat edaran Bupati Tebo, terkait larangan serta pembatasan pembelian BBM, Polres Tebo telah menyiapkan sanksi tegas.

Apalagi belakangan ini, antrean di sejumlah SPBU kerap terjadi. Maka dari itu, melarang masyarakat untuk melangsir minyak dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, dikatakan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, juga melarang pengisian BBM mengunakan galon atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Lalu, pada saat SPBU dalam keadaan kosong, kendaraan juga dilarang berada di kawasan SPBU.

“Bagi meraka yang melanggar, baik konsumen maupun operator akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Migas Nomor 20 tahun 2001 pasal 53. Sanksi pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Tebo Dilarang Melangir BBM dari SPBU

Baca Juga: Baru Tahu Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Cek Endra

Namun, pada prinsipnya kata Fitria Mega, Pemerintah kabupaten Tebo serta tim gabungan akan berusaha mengawasi dan akan melakukan penertiban jika ditemukan pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait