JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Oktavianto (19), terpaksa dibekuk oleh Tim Macan Polsek Jambi Selatan, Minggu 10 April 2022. Dia adalah spesialis pencurian dengan modus membobol rumah korbannya.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan, pelaku diamankan saat hendak menjual barang curiannya.
"Benar, pelaku sudah tiga kali beraksi, sebelum kemudian berhasil diamankan. Untuk barang-barang yang diambil, itu ada laptop dan barang elektronik lainnya," ujar AKP Suhendry, Senin 11 April 2022.
Tiga TKP tempat pelaku menjalankan aksinya yakni, sebuah konter handphone di daerah Marene, kemudian di Perumahan Talangbakung dan di kawasan Selincah, Kecamatan Jambi Timur.
Baca Juga: Di Hadapan Pengunjuk Rasa, Kapolda Jambi Janjikan Tindaklanjut Laporan Mahasiswa
Baca Juga: Disebut Sebagai Pengeroyok Ade Armando, Ini Kata Try Budi
Dalam aksinya, warga Kasangpudak, Kecamatan Kumpehulu, Kabupaten Muarojambi itu berhasil menggasak laptop hingga barang eletronik lainnya, yang jika dijumlahkan nilainya mencapai Rp 20 juta.
“Pelaku kita amankan saat akan menjual barang yang dicurinya di toko yang sama. Setelah kita temukan barang buktinya, kita cocokkan dan benar sesuai dengan laporan dari masyarakat. Sehingga pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” jelasnya.
Hasil penjualan barang-barang ini, kata Kapolsek, digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Ternyata, pelaku juga resedivis untuk kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara bulan Februari lalu.
“Pelaku ini resedivis, baru keluar bulan 2 lalu. Hasil curiannya untuk foya-foya saja. Ternyata setelah dihukum dua tahun penjara tidak jera, malah mengulangi aksinya,” tambahnya.
Baca Juga: Pembangunan Sarana Air Bersih Tanjab Barat 2014 Tak Selesai, Pencairan 100 Persen
Baca Juga: Wawako Maulana: Pantau Kehidupan Spiritual Masyarakat
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan.
"Masih kita kembangkan. Proses hukum akan tetap berlanjut, hingga ke pengadilan," pungkasnya.
Pelaku sendiri, disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dra/enn)