Pembangunan Sarana Air Bersih Tanjab Barat 2014 Tak Selesai, Pencairan 100 Persen

Selasa 12-04-2022,09:45 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang atas empat terdakwa korupsi pembangunan sarana jaringan air bersih di Tanjab Barat, Fatmayanti, selaku Direktur PT Multi Karya Interplan Konsultan; Yalmeswara; David Sihombing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Adrianus Utama Suswandi, selaku Dirut PT Maswandi, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin 11 April 2022.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Yandri Roni, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Feryando, membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menerangkan rangkaian perbuatan keempat terdakwa.  

Para terdakwa secara bersama-sama didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum sengaja mengalihkan dan menerima sebagian pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik, di dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjab Barat, tahun 2014.

Terdakwa Adrianus Utama Suswandi, selaku Dirut PT Maswandi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum. Yaitu terdakwa sebagai penyedia jasa telah mengetahui, menyadari, memanipulasi dokumen penawaran, diantaranya memasukkan tenaga ahli perusahaan yang memang bukan tenaga ahli yang bekerja pada perusahaan milik terdakwa.

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Makanan yang Bikin Migrain Kumat

Baca Juga: Salah Bantal Bikin Sakit Leher? Ini 3 Trik Ampuh Mengatasinya

Meminta kepada orang lain yang tidak lagi bekerja pada PT. Maswandi, untuk melaksanakan kegiatan Pembuktian Kualifikasi. Mengetahui, menyadari dan menginsafi bahwa saksi Yalmeswara selaku Direktur CV. Siola Yasatama Consultans yang menerima pengalihan sebagian pekerjaan fisik berupa pekerjaan sipil.

“Selaku penyedia yang bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sebagai kontrak tidak melaksanakan tanggungjawabnya sebagai penyedia sehingga mutu pekerjaan, tidak tercapai/tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak,” sebut JPU dalam sidang yang diikuti secara daring.

Selain itu, terdakwa menyerahkan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Air Bersih 100 liter/detik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjab Barat tahun 2014 tersebut, kepada PPK tanpa melalui comissioning test. Namun serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) kepada PPK tersebut, tidak dilanjuti oleh terdakwa selaku penyedia dengan penyerahan akhir pekerjaan (FHO).

Menerima pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, beserta perubahannya.

Baca Juga: Awas Asam Lambung Naik Saat Puasa, Ini Tips dari Ahli

B aca Juga: Bangun Tidur Sering Merasa Lelah? Ini 5 Penyebabnya

Dan sebagaimana juga tertuang dalam Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Dokumen kontrak serta menjadi kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

“Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi PT. Maswandi, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.443.847.572,57,” jelas JPU. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait