JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lukman Hapani (33), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Jelutung. Berkas perkara Lukman, hingga kini masih diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk JPU mengenai kelengkapan berkas tersangka.
"Iya benar, kita masih menunggu jawaban dari JPU mengenai kelengkapan berkas tersangka, " kata Ipda Fajar, Minggu, 10 April 2022.
Fajar menambahkan, jika berkas tersangka nantinya dinyatakan lengkap, maka tersangka akan segera dilimpahkan.
Baca Juga: Laka Tunggal, Truk Sawit Nyaris Masuk Jurang di Bungo
"Kalau dilihat waktunya, kemungkinan akhir bulan ini. Perkembangan selanjutnya akan kita kabari lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pelaku KDRT di Kawasan Lorong Tukang Jahit, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang mengakibatkan korban (istri) mengalami luka lebam di bagian muka dan kaki, diringkus.
Identitas tersangka bernama Lukman Hapani (33), seorang pegawai swasta, warga Jln. Abd Chatab 26 Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sedangkan identitas korban bernama Siti Rohaya (43), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Abd Laman RT 25 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. (dra/enn)