SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkembangan perkara kasus penimbun solar subsidi yang melibatkan Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, kini masih dalam tahap pemberkasan dan melengkapi saksi di Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono menjelaskan, kedua pelaku penimbun solar subsidi tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Statusnya sudah tersangka, prosesnya tetap berlanjut di Reskrim. Silahkan rekan media mengikuti perkaranya," kata AKBP Anggun, Minggu, 10 April 2022.
Terkait penahanan terhadap tersangka, Kata Anggun, atas pertimbangan penyidik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Baca Juga: 6.100 BBL yang Diamankan di Muarabulian, Dilepasliarkan di Sumbar
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tanjab Timur, Giliran Nurkholis-Mardiana Hadapi Vonis
"Namun proses hukumnya tetap berlanjut," singkat Kapolres.
Untuk diketahui, dua pelaku penimbun solar subsidi, Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, ditangkap lantaran menimbun solar subsidi sebanyak 10 ton. (bam/enn)