JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah kepada Sumardi, Sekretaris KPU, dan Hasbullah selaku Bendahara KPU Tanjab Timur, terdakwa korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Tanjab Timur. Kini tiba giliran Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, Mardiana, hadapi vonis hakim.
Berdasarkan jadwal sidang yang ditampilkan pada website SIPP Pengadilan Negeri Jambi, Nurkholis dan Mardiana, Senin, 11 April 2022. Majelis hakim akan membacakan putusan atas kerugian negara senilai Rp 892 juta, dalam audit independen yang dilakukan oleh Kejari Tanjab Timur.
“Sesuai jadwal penundaan persidangan, pembacaan putusan dua terdakwa pada perkara korupsi dana hibah KPU pada Pilkada Tanjab Timur, diagendakan Senin (11/4),” kata Humas Pengadilan Negeri/ Tipikor/PHI Jambi, Yandri Roni, belum lama ini.
Untuk diketahui, Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp 44 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Berlubang di Mayang Mangurai Dikeluhkan Warga
Baca Juga: Ketua Forum RT di Kelurahan Lebakbandung Harus Pemilihan Baru
Sementara, Mardiana, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa Mardiana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.746.549. (ira/enn)