Hari Ini Pemkot Naik Banding, Terkait Perkara Lahan

Senin 11-04-2022,09:52 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik persoalan lahan SDN 212 antara Pemkot Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 berlanjut. Pemkot Jambi memastikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi memenangkan tuntutan dari penggugat yakni Hermanto, yang dibacakan hakim pada 23 Maret lalu.

Plt Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sahat saat dikonfirmasi mengatakan, setelah melalui proses rapat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, sehingga keputusan diambil adalah melakukan banding.

"Senin (10 April) kita masukan bahan bandingnya," kata Sahat. Dalam hal ini sebut Sahat, ada dua orang pengacara Pemkot Jambi yang akan mengawal proses hukumnya.

Kata Sahat, ada hal yang diyakini pihaknya, sehingga melakukan upaya banding. Karena ada lahan yang diukur BPN, irisan dari sertifikat ada yang tidak bertuan. "Ada sebagian yang los. Itu yang akan kita perjuangkan," katanya.

Baca Juga: Taktik Filibuster

Baca Juga: Taat Konstitusi, Nurul Arifin Tegaskan Partai Golkar Gencar Sosialisasi Menuju Pemilu 2024

Lebih lanjut Sahat menyebutkan, lahan yang diklaim oleh Hermanto tersebut, hanya sebagian kecil lingkungan SDN 212 Kota Jambi. "Bukan semua lahan SDN 212. Hanya 2 kelas yang diklaim," sebutnya.

Sebelumnya  Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Kita akan gunakan upaya hukum tersebut,” kata Fasha.

Fasha menyebutkan, pada intinya kenapa sekolah tersebut dibangun disana, tentu ada dasar dan cerita. “Kenapa dibangun di sana. Tidak mungkin pemerintah membangun sembarangan. Tidak mungkin tiba-tiba bangun di pinggir jalan, pasti ada kata mufakat waktu itu dengan generasi sebelum ini,” jelas Fasha.

“Ada kata mufakat antara pemilik tanah dan pamerintah saat itu. Sehingga pemerintah membangun sekolah di sana,” tambahnya.

Baca Juga: Sah, Tak Ada Penundaan, Jokowi Tetapkan Jadwal Pemilu 2024

Baca Juga: Viral, 2 Pagar Besi Digondol Maling di Cempakaputih

Fasha menjelaskan, awalnya di sana merupakan sekolah inpres. Sekolah itu dibangun bagaimana masyarakat semua mendapatkan pendidikan.  “Kita harus lihat itu,” katanya.

Memang sebut Fasha, saat ini Pengadilan Negri sudah mengeluarkan keputusan. “Tapi kami punya upaya hukum, sampai upaya hukum terakhir. Pemerintah tidak boleh menerima begitu saja,” pungkasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait