Kerugian Negara Proyek TPA Parit Culum, Capai Rp 777 Juta Lebih

Sabtu 09-04-2022,10:40 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejkasaan Negeri Tanjab Timur, menghadirkan Raja Marpaung, dosen Politeknik Sriwijaya, sebagai ahli bidang struktur bangunan. Kemudian Kristianto, salah seorang tim auditor BPKP Perwakilan Jambi yang menghitung kerugian negara, pada proyek pembangunan sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjab Timur.

Dalam keterangannya, Raja Marpaung berkaitan dengan pemeriksaan bangunan sipil dalam perkara ini. Selain turun mengecek langsung pekerjaan, dalam pemeriksaan, ahli juga melihat dokumen dari penyidik kepolisian, seperti kontrak, adendum dan kemajuan fisik bangunan.

Ada empat bangunan fisik yang diperiksa oleh ahli, diantaranya adalah bangunan pos jaga dan jembatan timbang.

"Pemeriksaan kami berdasarkan item-item kontrak dan kemajuan pekerjaan di lapangan. Dari hasil hitungan volume setiap item, hampir seluruh bangunan kekurangam volume," ungkap ahli dalam sidang yang dipimpin Syafrizal, didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiashinta Manalu.

Baca Juga: Waduh, 3 Aktivitas Ringan Ini Bisa Berdampak pada Kesehatan Jantung

Baca Juga: Cocok Dikonsumsi saat Buka Puasa, Ini 6 Khasiat Buah Kurma yang Harus Kamu Tahu

“Lalu apa efek dari kekurangan volumen pada setiap item pekerjaan?” tanya JPU Ali Nurhdayatullah kepada ahli  Raja Marpaung.

Menurut ahli, dampak jangka pendek tidak terlalu terlihat, tapi akan berdampak untuk jangka panjang.

"Setiap pekerjaan itu ada kekurangan. Efek secara langsung tidak terlalu fatal karena selisihnya tidak terlalu besar. Tapi akan berdampak pada jangka panjang," jelasnya.

Hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh ahli konstruksi banguanan, menjadi salah satu bahan dalam menghitung jumlah kerugian negara yang dilakukan Kristianto, auditor BPKP Perwakilan Jambi. Audit dilakukan oleh tim BPKP pada tahun 2020.

Baca Juga: Ada Pengawasan Internal dalam Penyaluran BBM untuk Nelayan Tanjab Timur

Baca Juga: Diduga Anggota Geng Motor di Marene Ditangkap Warga, Begini Kata Kapolsek Jambi Selatan

Menurut ahi, ada kondisi yang menyimpang karena ada pengalihan pekerjaan dari pemenang lelang kepada perusahaan lain.

“Proyek tidak dilaksanakan perusahaan pertama yang menang lelang. Seharusnya, pekerjaan dilaksanakan oleh perusahaan pemenang lelang,” jelas ahli menjawab pertanyaan JPU soal penyebab terjadi kerugian negara.

Dalam dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 777.071.055,42. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi Nomor: SR-224/PW05/5/2020 tanggal 7 September 2020.

Kusnindar, didakwa secara bersama-sama dengan Raden Rudy Tedja Laksana (divonis 1 tahun 6 bulan penjara), melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Tags :
Kategori :

Terkait