JAMBI_INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Jambi, tengah membacakan surat dakwaan, Puat Syakarin. Dalam dakwaan KPK, terungkap pertemuan membahas permintaan uang tambahan "kerok palu" pada Oktober 2016.
Rapat di ruang Komisi III DPRD Provinsi Jambi itu, Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III, bersama dengan Effendi Hatta, Fahrurroza, Arrahmat Eka Putra, Zainil Arfan, Elhelwi, bertemu dengan Dody Irawan selakilu Kepala Dinas PUPR.
Dalam pertemuan tersebut Zainal Abidin, menyampaikan bahwa anggota Komisi III sepakat meminta tambahan uang ketok palu sejumlah Rp175 juta per anggota yang berjumlah 13 orang.
"Atas permintaan tersebut, Dody Irawan menyetujui uang tersebut akan diminta dari Terdakwa (Paut Syakarin) dan akan melaporkan permintaan Komisi III tersebut kepada Gubernur," sebut Hidayat, salah seorang penuntut umum KPK dalam sidang pagi ini.
Zumi Zola Zulkifli memerintahkan Apif Firmansyah untuk menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari para kontraktor dengan kompensasi akan diberikan proyek di TA 2017. (ira)