JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Kepala Desa Kota Renah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Doni Espa diberhentikan dari jabatannya dan akan diisi penjabat.
Polemik yang melibatkan kepala desa Koto Renah, Doni Espa berujung pemberhentian dan diisi sementara penjabat (Pj).
Pemberhentian kepala desa (Kades) Koto Renah itu dibenarkan Camat Jangkat, Samsul Akiar melalui sambungan telepon, Minggu (6/2).
Camat mengatakan bahwa diberhentikannya Doni Espa sebagai Kades dan pengangkatan Pj pada Kamis (3/2) lalu.
Sehingga pelantikan Pj tersebut akan dilakukan Senin (7/2) di Kantor Camat Jangkat.
"Besok pelantikan Penjabat (Pj) kepala desa Koto Renah di Kantor Camat. Surat pemberhentian Kepala Desa sebelumnya, Doni Espa dari pak Bupati pada Kamis (3/2) sekaligus penunjukan Penjabat," katanya, Minggu (6/2).
Seharusnya pelantikan tersebut dilakukan oleh Bupati Merangin, Mashuri namun terkendala karena masih melakukan perjalanan dinas.
Sementara Pj yang ditunjuk tersebut merupakan pejabat yang berada di kantor camat yakni Kasi Pem.
Untuk diketahui kasus yang membuat diberhentikannya kades tersebut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Merangin.
Hingga saat ini proses hukum di Kejari masih berjalan dan dari informasi yang diperoleh pemberhentian tersebut terkait pelanggaran administrasi.
Pemberhentian kades ini berawal dari adanya laporan dari sejumlah masyarakat dan anggota BPD Desa Kotorenah Jika gaji perangkat desa tidak dibayar hampir dua tahun.
Laporan tersebut juga dilayangkan ke Kejari Merangin dan juga ke Dinas PMD, Kemudian hasil dari pemeriksaan tim dari dinas PMD memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kades Kotorenah atas nama Doni Espa tersebut.(min)