Menaker: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan

Jumat 08-04-2022,17:05 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA : Ini Besaran Zakat Fitrah di Muarojambi

BACA JUGA : Ribuan ASN Muarojambi Nantikan Kejelasan TPP, Ini Penjelasan Asisten III

Dirinya mengatakan, ketentuan ahar memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran tersebut, sesuai dengan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022.

Dalam konteks ketenagakerjaan, kata Ida, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

BACA JUGA : Catat! Ini Kriteria Calon Kades yang Diprioritaskan Jika Terdapat Nilai Sama Pada Pilkades 2020

BACA JUGA : Hingga April, Pencairan Dana Desa Tahap I di Sarolangun Baru 40 Persen

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.

Ida juga menjelaskan, bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Tags :
Kategori :

Terkait