JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Maraknya aksi penyerangan oleh para berandalan jalanan, yang rerata masih di bawah umur membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai motif dan alasan mereka nekat melakukan aksi sadis dan meresahkan tersebut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa, tindakan para remaja ini didasarkan pada keinginan mereka untuk merampas uang dan barang berharga milik korbannya.
"Motif utamanya adalah faktor ekonomi, mereka melakukan penyerangan dan perampasan karena butuh uang untuk foya-foya dan membeli minuman keras dan rokok, sebelum kembali menjalankan aksinya," ujar Kombes Eko, Senin (25/10).
Selain itu, maraknya penyerangan oleh berandalan jalanan ini salah satunya karena mereka belajar daring selama masa PPKM ini.
"Mereka jadi lebih banyak nongkrong di luar rumah sehingga kurang terawasi oleh orang tua atau keluarganya," jelasnya.
Baru-baru ini, Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menangkap sepuluh berandalan jalanan yang beraksi di Perumahan Villakenali, Kelurahan Mayangmangurai dan di daerah Kelurahan Beliung.
Bahkan, seorang di antaranya terpaksa dipelor, karena berusaha kabur dan menyerang Polisi saat akan ditangkap. Mereka yang diamankan ini, semuanya berdomisili di Kota Jambi. Mereka terbagi menjadi 2 kelompok, pertama di Mayang Kedua di Flamboyan Broni.
“TKP pertama kita mengamankan LP (21), dan rekannya PJ (16), TA (16), MD (18) dan L," beber Eko Wahyudi. Dari hasil pemeriksaan sementara, LP dan PJ adalah residivis.
Sementara, di TKP kedua Polisi mengamankan EY, HS, FB, MP dan AB. Dalam menjalankan aksinya, mereka memilih korbannya secara acak dan selalu berpindah-pidah tempat. Namun, mereka hanya akan mengincar korban yang berusia remaja dan sedang dalam berkendara sendirian.
Dalam pengaruh minuman keras, mereka beraksi dengan membabi buta. Di TKP Jalan Sriwijaya, mereka beraksi hingga membuat korban yang berinisial RA mengalami luka serius hingga dioperasi. Terungkap, eksekutor utama di TKP ini adalah AB dan HS yang membacok korban.
Sementara itu, L pelaku utama yang ditembak polisi mengaku menyesali perbuatannya. "Kami biasa nongkrong di Flamboyan, senjata tajam ini kami beli di pasar dan kami simpan di rumah. Pas mau patroli baru diambil," akunya. Kini mereka disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dra/zen)